MUI Nyatakan Vaksin MR Haram. Begini Isi Lengkap Fatwa MUI

MUI Nyatakan Vaksin MR Haram. Begini Isi Lengkap Fatwa MUI
MUI Nyatakan Vaksin MR Haram. Begini Isi Lengkap Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fakta terkait vaksin Measles Rubella atau vaksin MR. Fatwa MUI yang keluar pada senin, 20 Agustus 2018 ini menyatakan produk dari serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram.

Namun, MUI menyatakan bahwa masyarakat bisa memakai karena alasan keterpaksaan. Berikut salinan lengkap bunyi fatwa MUI terkait vaksin MR.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) roduk dari serum Institute of Indonesia untuk imunisasi. Dengan bertawakal kepada Allah SWT.

Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INSTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Baca Juga : Manfaat Jambu Monyet

Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang menggunakan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam prosesnya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Kondisi keterpaksaan (darurat Syar'iyyah).
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak di imunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunsasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensetifikasi halal pada produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara penduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa.

Load disqus comments

0 comments